Kompas TV entertainment selebriti

Rayakan Natal di Penjara, Harvey Moeis Tak Dijenguk Sandra Dewi?

Kompas.tv - 25 Desember 2024, 13:42 WIB
rayakan-natal-di-penjara-harvey-moeis-tak-dijenguk-sandra-dewi
Kolase foto. Harvey Moeis (kiri) saat digelendang oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung). Aktris Sandra Dewi, istri Harvey Moeis (foto kanan). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan jadi tersangka korupsi timah, dan divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis dan Sandra Dewi dipastikan merayakan Natal 2024 terpisah. 

Kini Harvey Moeis harus menjalani vonis di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan usai jadi terpidana kasus korupsi tata kelola timah.

Pertama kalinya Sandra Dewi yang harus rayakan Natal secara terpisah sejak Harvey Moeis yang ditahan Kejaksaan Agung pada 28 Maret 2024 lalu. 

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang sang Suami

Apakah untuk rayakan Natal bersama, Sandra Dewi harus jenguk suaminya di tahanan? Kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso,  yang mengaku belum tahu. 

"Saya belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan karena pertanyaannya sangat pribadi ya," kata kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin  (23/12/2024).

Ada kemungkinan Harvey akan dijenguk istri dan anak-anaknya di Hari Natal. Namun, tak menutup kemungkinan juga istri dan anak-anaknya hanya merayakan di rumah.

Yang jelas, Marcella tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait hal tersebut.

"Jadi ya mungkin iya, mungkin nggak, tapi saya tidak bisa membicarakan," ucapnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Sandra Dewi juga tak hadir dalam sidang putusan yang menentukan nasib sang suami. Marcella mengatakan bahwa Sandra kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.

Baca Juga: Cerita Maya Septha soal Tradisi dan Dekorasi Natal: Budget Tiba-Tiba Bengkak

"Ya karena menurut kami, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," jelas Marcella.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x