JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa tahanan penjara aktor Ammar Zoni diperberat menjadi empat tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengetahui hal ini, Ammar Zoni hanya pasrah dan menyerahkan urusan sepenuhnya ke kuasa hukum.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024) mengutip Tribunnews.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman aktor Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Deretan Artis Dipanggil Bareskrim Diduga Promosi Judi Online, Mengapa Tidak Ditahan seperti Sadbor?
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian bunyi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Denda yang semula dijatuhkan sebesar Rp 1 miliar, kini mengalami penurunan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta untuk Ammar Zoni.
Baca Juga: Deretan Artis Dipanggil Bareskrim Diduga Promosi Judi Online, Mengapa Tidak Ditahan seperti Sadbor?
"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atas putusan banding ini, pihak Ammar Zoni akan mengajukan kontra memori kasasi.
"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.