Kompas TV entertainment selebriti

Fakta Yudha Arfandi: Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara, JPU dan Hakim Beda Soal Hukuman

Kompas.tv - 6 November 2024, 09:00 WIB
fakta-yudha-arfandi-banding-usai-divonis-20-tahun-penjara-jpu-dan-hakim-beda-soal-hukuman
Yudha Arfandi Divonis 20 tahun Penjara (Sumber: Kompas.com / Revi C Rantung)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keputusan mengajukan banding ini disampaikan Yudha sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan amar putusan pada sidang Senin (4/1/2024).

"Banding yang mulia," kata Yudha saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait sikapnya atas vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024) mengutip Tribunnews.

Baca Juga: Yudha Pelaku Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara dan Keluarga: Harusnya Hukuman Mati!

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis majelis hakim terhadap Yudha Arfandi.

Bila mengacu putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebenarnya sependapat dengan JPU terkait sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti.

Bahwa Yudha membunuh Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas di kolam renang wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).

"Pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan yang dilakukan itu pasal pembunuhan berencana melanggar Pasal 340," kata Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan diajukan JPU di sidang sebelumnya yang meminta agar Yudha Arfandi divonis hukuman mati atas perbuatan membunuh Dante.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Langsung Menangis dan Peluk Foto Dante saat Tiba di Ruang Sidang

Majelis hakim menyatakan pada penentuan vonis terhadap Yudha Arfandi pun terjadi perbedaan pendapat, sehingga vonis ditentukan lewat pengambilan suara terbanyak.

Hakim Ketua Immanuel dan hakim anggota satu, Heru Kuncoro,  berpendapat Yudha dihukum 20 tahun penjara, sementara hakim anggota dua, Chitta berpendapat hukuman seumur hidup.

"Sehingga dilakukan votting, dasar perbedaan pendapat itu hanya karena masih ada alasan yang meringankan," tutur Immanuel.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x