JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram dan pengusaha Medina Zein resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
Kuasa hukum Medina Zein, Puguh Putra membeberkan alasan Medina Zein bebas lebih cepat.
"Iya, jadi ini bebas bersyarat. Harusnya Medina keluar di 2026. Saat ini Medina sudah menjalani dua tahun empat bulan, itu sudah masuk 2/3 (masa hukuman)," kata Puguh saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Benarkan Korban Penyiraman Air Keras Laporkan Youtuber Teh Novi Perkara Donasi Rp1,4 M
"Setelah Mendekam di Penjara "(Karena) berkelakuan baik. Jadi di sana, Medina disebut wargaan binaan ya. Medina alhamdulillah berkelakuan baik," tambah Puguh.
Untuk diketahui, Medina Zein menjalani hukuman penjara atas dua kasus, yakni pencemaran nama baik dan perlindungan konsumen.
Yang ditotal, hukuman Medina mencapai 3 tahun penjara.
"Kalau ditotal bisa 3 tahun lebih. Makanya Medina keluar kalau enggak bebas bersyarat keluar 2026," ucap Puguh.
Lebih lanjut, Medina juga diminta untuk menjalani wajib lapor.
Baca Juga: Massa di Singkawang Protes Kenaikan NJOP yang Dianggap Tak Wajar, Akui Aksi Unjuk Rasa Sudah 3 Kali!
"Iya masih wajib lapor," ujar Puguh.
Sebagai informasi, Medina Zein divonis 2 tahun penjara atas kasus Uci Flowdea soal penipuan tas kw.
Medina mulai ditahan sejak Juli 2022 lalu. Selain itu, Medina juga divonis 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.