JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan tugas sebagai wakil menteri (wamen), Giring Ganesha akan mendapat gaji serta tunjangan yang diberikan Negara setiap bulannya.
Lalu, berapa gaji Giring Ganesha sebagai wakil menteri?
Besaran gaji wakil menteri ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi wakil menteri.
Mengutip aturan tersebut, dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1a bahwa hak keuangan bagi Wakil Menteri diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca Juga: Yovie Widianto Ungkap soal Tugasnya yang DIkerjakan jadi Stafsus Presiden di Bidang Ekonomi Kreatif
Berdasarkan persentase tersebut, Wakil Menteri mendapatkan tunjangan sebesar Rp11.566.800 per bulan, besaran 85 persen dari Rp13.608.000.
Untuk hal lainnya, wakil menteri juga mendapat hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural esselon I a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Artinya, Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135% dari Rp5.500.000 yaitu Rp7.425.000 per bulan.
Jika merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulan.
Fasilitas wakil menteri tak jauh berbeda dengan menteri, wakil menteri juga mendapat fasilitas kendaraan dan rumah dinas.
Baca Juga: Momen Senyum Sumringah Giring Ganesha dan Istri saat Disebut Wakil Menteri
Kendaraan dinas untuk wakil menteri paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I a.
Sedangkan rumah dinas, akan diberikan dengan standar di bawah menteri tetapi masih di atas pejabat struktural eselon I a.
Apabila kementerian belum menyediakan rumah untuk wakil menteri maka dapat kompensasi berupa tunjangan perumahan senilai Rp35 juta per bulan.
Adapun Giring Ganesha baru saja dilantik sebagai wakil menteri (Wamen) Kebudayaan mendampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.