JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan serangkaian pertanyaan yang diajukan penyidik pada Vadel Badjideh saat pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) lalu.
Seperti diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan artis Nikita Mirzani lantaran dituding telah menghamili Lolly putri Nikita dan memaksanya melakukan aborsi.
"Pertanyaan seputar kasus undang-undang (UU) perlindungan anak, UU Kesehatan, dan KUHP atas laporan yang dibuat Saudari NM (Nikita Mirzani)," terang Nurma Dewi di Polres Metro Jaksel, Jumat (4/10).
Dalam pemeriksaan dengan penyidik, menurut Nurma Dewi, Vadel didampingi tim kuasa hukum dan beberapa anggota keluarga.
Baca Juga: Kalimat Terakhir Marissa Haque soal Kematian yang Tak Akan Dilupakan Mahasiswanya
"VA didampingi kakak dan orang tua di atas," ucapnya.
Lebih lanjut, Nurma menyatakan belum bisa memastikan apakah Vadel akan langsung ditahan atau tidak setelah diperiksa. Lantaran, kasus tersebut baru memasuki tahap penyelidikan.
"Masih ada proses lainnya, seperti penyidikan dan gelar perkara. Jadi masih terus berproses, (untuk langsung ditahan) itu semua kewenangan penyidik," jelas Nurma Dewi.
Vadel Badjideh sendiri membantah telah berhubungan badan dengan LM, anak Nikita Mirzani.
Menurut kuasa hukumnya, hal tersebut juga telah disampaikan Vadel kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Insyaallah keyakinan kita juga dan tadi sudah diterangkan dengan tegas tidak pernah dilakukan hubungan itu (persetubuhan)," kata Rahmad Riadi, kuasa hukum Vadel.
Selain itu, Rahmad juga meminta pihak Nikita Mirzani untuk menelaah kembali tudingan aborsi.
"Vadel tidak pernah melakukan aborsi. Jadi kami yakin terkait dengan pasal aborsi yang dituduhkan sesuai dengan undangan klarifikasi ke kami itu. Tuduhan ini kepada saudara LM sendiri," lanjut Rahmat.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa Pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Baca Juga: Kasus Anak Nikita Mirzani, Begini Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh dan Pemanggilan Saksi Lain
Adapun Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak berisi tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sementara Pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.