Kompas TV entertainment musik

Ari Bias Gugat Perdata Agnez Mo soal Hak Cipta ke Pengadilan, Sidang Perdana Digelar 19 September

Kompas.tv - 12 September 2024, 23:10 WIB
ari-bias-gugat-perdata-agnez-mo-soal-hak-cipta-ke-pengadilan-sidang-perdana-digelar-19-september
Konpers komposer Ari Bias somasi Agnez Mo soal lagu Bilang Saja yang dinyanyikan tanpa izin (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penulis lagu, Ari Bias melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Monica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Hak Cipta lagu "Bilang Saja".

Adapun gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Kabar mengenai gugatan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.

"Iya benar (Ari Bias menggugat Agnez Mo) soal pelanggaran Hak Cipta," tulis Minola Sebayang mengutip Kompas.com, Kamis (12/9/2024).

Pada kesempatan berbeda, tim kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan mengatakan, sidang perdana kasus ini akan digelar pekan depan.

Baca Juga: Agnez Mo Respons Lagu Barunya "Party in Bali" Jadi Trending 1 iTunes

"Sidang pertama di tanggal 19 (September) hari Kamis. (Agenda perdana) Langsung pembacaan gugatan," ucap Mario.

Kasus ini sejatinya sama dengan laporan yang dilayangkan di Bareskrim pada 19 Juni 2024 terkait pelanggaran Hak Cipta dari lagu "Bilang Saja".

Namun, Mario memastikan jalannya sidang gugatan ini berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.

"Materinya kurang lebih sama karena Agnes Monica menggunakan lagu tanpa izin secara komersil, lagu 'Bilang Saja' itu," tutur Mario.

Lebih lanjut, Mario memastikan belum ada komunikasi dengan Agnez Monica terkait masalah ini.

"Sampai sekarang belum ada. Karena kita kan sebenarnya membuka ruang untuk komunikasi, tapi sampai saat ini tidak ada," ucap Mario.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Agnez Mo juga belum buka suara.

Diberitakan sebelumnya, Ari Bias juga melaporkan Agnez Mo Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Hak Cipta.

Baca Juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Pelapor Klaim Rugi Rp1,5 Miliar

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.

Laporan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x