JAKARTA, KOMPAS.TV - Akun TikTok yang menuding Atta Halilintar pernah nikah siri dengan Ria Ricis telah dilaporkan ke polisi.
Seperti diketahui, Atta Halilintar melaporkan akun TikTok dengan inisial WO setelah nama baiknya dicemarkan. Atas ulahnya itu, pemilik akun TikTok tersebut kini terancam hukuman 6 tahuh penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Pasalnya kita terapkan Pasal 27 UU ITE, hukumannya enam tahun penjara kemudian dengan denda Rp1 miliar," ungkap AKP Nurma, di Jakarta, Kamis (5/9/2024) mengutip Tribunnews.
Baca Juga: Keluarga Audrey Davis Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Terkait Kasus Video Syur
Terkait pelaporan itu, ungkap AKP Nurma, Atta Halilintar merasa terganggu atas viralnya pemberitaan negatif tentang dirinya.
"Memang yang melaporkan (Atta) itu pasti merasa tidak suka, ya itu pencemaran nama baiknya, itu jelas," terangnya.
AKP Nurma menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Adapun saksi tersebut berguna untuk memperkuat kasus yang dilaporkan oleh sang YouTuber.
"Saksi pasti kita minta penjelasan."
Baca Juga: Gaya Jokowi Motoran Bareng Artis-Influencer di IKN, Ada Atta Halilintar hingga Raffi Ahmad
"Keterangan-keterangan saksi itu memperkuat kasus yang dilaporkan," pungkas Nurma.
Sebelumnya, Atta Halilintar diterpa isu miring yang mengatakan dirinya menikah siri dengan Ria Ricis. Tidak terima dengan fitnah tersebut, bapak dua anak itu menanggapinya lewat akun Instagram pribadinya.
Atta merasa geram dengan fitnah-fitnah yang menerpa dirinya. Hal tersebut membuatnya berniat untuk melaporkan akun-akun tersebut ke kepolisian.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.