Kompas TV entertainment selebriti

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.tv - 27 Agustus 2024, 19:49 WIB
ammar-zoni-divonis-3-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan berkas putusan atas kasus tersebut. Hakim memutuskan bahwa Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Artis Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Setelahnya, hakim mengatakan atas perbuatan itu terhadap Ammar Zoni dikenai hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar.

Ketika putusan dibacakan, wajah mantan suami Irish Bella itu tampak datar ekspresinya. Namun lambat laun, Ammar mengusap wajah dengan kedua tangannya.

Ia juga tampak berkaca-kaca sambil membenahi rambut beberapa kali. Di samping itu, sang pengacara, Jon Mathias menyebut Ammar menerima vonis tersebut.

Perlahan, sambil menatap kamera sidang, senyum mulai keluar dari bibir Ammar sembari ia mengusap matanya.

"Terima kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni mengutip Kompas.com, Selasa (27/8/2024).

Sementara JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk banding.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Ammar Zoni dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menyebut Ammar membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa, Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Bui, Ammar Zoni Berharap Hakim Beri Putusan yang Adil

"Putusan hari ini Ammar dihukum tiga tahun, denda Rp 1 miliar," terang Jon Mathian

"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan Pasal 114 memang terbukti," tambahnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Barang bukti dari kasus ini adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x