JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang terdakwa Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Seharusnya sidang beragendakan pembacaan vonis atau putusan digelar hari ini, Selasa (20/8/2024).
Namun Hakim Ketua mengatakan bahwa sidang harus ditunda, karena surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) baru masuk sehingga harus dikaji lagi.
"Untuk sidang hari ini belum siap," kata Achmad Satibi, Hakim Ketua di ruang sidang mengutip Tribunnews, Selasa (20/8).
Baca Juga: John Wick 5 Kembali, Bagaimana Hidupkan Keanu Reeves yang Meninggal di Chapter 4?
"Kita tunda untuk putusan hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00 WIB," lanjutnya.
Pada kesempatan ini Ammar Zoni terlihat memakai kemeja putih dengan rambut rapih, terlihat dari layar monitor yang disediakan di ruang sidang.
Mantan suami Irish Bella itu juga mengaku sudah siap atas vonis yang diberikan Majelis Hakim.
"Ammar Zoni gimana kabarnya sehat?" tanya Hakim Ketua.
"Sehat yang mulia, siap," jawab Ammar Zoni.
Baca Juga: Lowongan Kerja CPNS Basarnas 2024 untuk SMA, D3, dan S1, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Dengan begitu sidang jadwalkan ulang pekan depan, 26 Agustus 2024.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.