JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram dan artis Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan tas mewah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC alias AL dari saksi menjadi tersangka.
Ade Ary mengatakan, Angela Lee ditangkap setelah adanya laporan polisi yang dilaporkan seseorang berinisial EI, sedangkan korban inisial FI.
"(AL) disangkakan pasal dugaan penipuan atau penggelapan," kata Ade Ary Syam, Kamis (15/8/2024) mengutip Wartakotalive.
Baca Juga: Perdarahan Pasca-persalinan Masih Jadi Penyebab Angka Kematian Ibu Melahirkan di Indonesia Tinggi
Saat ini Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini tersangka (Angela Lee) selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka," ucap Ade Ary.
Atas perbuatan Angela Lee, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Total kerugian Rp3,2 miliar," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Ada 15 tas mewah, di antaranya yakni merek Hermes dan LV.
Baca Juga: Cut Intan Nabila, Kamu Nggak Sendirian! Partai Gerindra Siapkan Tim Hukum Prabowo Beri Pendampingan
Barang bukti yang disita penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan Angela.
Ada foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI ke Angela Lee.
"Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian jaksa penuntut umum," kata Ade Ary Syam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.