JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ammar Zoni berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil kepada dirinya dalam kasus narkoba ketiga yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Ammar dalam sidang terakhir sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024), yang beragendakan pembacaan duplik.
Ammar menyampaikan harapannya usai kuasa hukumnya, Jon Mathias, membacakan duplik.
"Saya mohon kepada Yang Mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar mantan suami aktris Irish Bella itu, dikutip Kompas.com.
Ia tetap menyangkal sebagai pemodal dalam bisnis narkoba bersama bandar sekaligus terdakwa lainnya, Akri.
Baca Juga: Ammar Zoni Akui Cukur Brewok gara-gara Dikomentari Netizen
"Bahwa saya bukan, sebagai pemberi modal. Saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon Yang Mulia bisa mempertimbangkan," ujar Ammar.
Adapun dalam dupliknya, Jon membantah seluruh replik jaksa penuntut umum (JPU).
Termasuk soal kata sandi "ikan" dan "sayur" dalam percakapan WhatsApp Ammar dengan Akri yang dianggap JPU untuk menyamarkan kata-kata narkotika.
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: JPU Ungkap Sandi Ikan dan Sayur Jadi Kode Ammar Zoni Bisnis Narkoba
Sebagai informasi, Ammar ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Kala itu, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.