JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pelaku penyebar video asusila mirip anak vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis, ditangkap pada Selasa (30/7/2024). Keduanya berinisial MRS (22) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat oleh Audrey Davis pada 12 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kini, keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menceritakan awal penangkapan dilakukan lantaran adanya sebuah laporan tentang video asusila ini.
Baca Juga: 2 Selebgram, Karin dan Gemini Girls, Ditangkap Terkait Kasus Promosi Judi Online
"Awalnya pelapor membaca berita di media online yang viral terkait Audrey Davis, kemudian setelah mencoba mencari kebenaran atas berita tersebut, selanjutnya pelapor menemukan media sosial akun X dan akun media sosial lainnya."
"Setelah itu pelapor menemukan link di Telegram. Setelah membuka link tersebut, pelapor melihat video yang sebagaimana berita di media online yang bermuatan konten pornografi," kata Ade pada Rabu (31/7/2024) mengutip Kompas.com.
Menindaklanjuti hal itu, polisi pun menemukan akun X bernama @HwanDongZhowakun yang turut menawarkan link bermuatan konten video pornografi mirip Audrey Davis.
Akhirnya, penyidik dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
"Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar pekara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Ade Safri.
Berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: JPU Ungkap Sandi Ikan dan Sayur Jadi Kode Ammar Zoni Bisnis Narkoba
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,” ujar Ade.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.