JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyebut bahwa kliennya mencukur bewok karena kritikan netizen.
"Iya lebih rapi karena kritikan wartawan atau netizen juga supaya dia (Ammar) rapi. Karena dia kan artis," kata Jon Mathias, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).
Dalam sidang kali ini, Ammar mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya menyoroti soal bisnis pertanian yang dijalankan Ammar dan Akri. Namun Ammar diduga berbohong soal bisnis tersebut.
Baca Juga: Saat Ammar Zoni Bela Diri dan Bantah Jadi Pemodal Jualan Sabu di Nota Pembelaan
"Bahwa pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp)," kata Azam dalam sidang.
"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Oleh karena itu, keterangan terdakwa yang lainnya juga patut diragukan kebenarannya," tambah Azam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pengacara Jon Mathias Kaget Tuntutan Jaksa ke Ammar Zoni seperti ke Bandar Narkoba Besar
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Kala itu, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.