Kompas TV entertainment selebriti

Jadi Komisioner LMKN, Ikke Nurjanah Respons Perselisihan Royalti antara KotaK dan Posan Tobing

Kompas.tv - 24 Juli 2024, 18:15 WIB
jadi-komisioner-lmkn-ikke-nurjanah-respons-perselisihan-royalti-antara-kotak-dan-posan-tobing
Ikke Nurjanah buka suara soal perselisihan artis terkait royalti. (Sumber: Kompas.id/manajemen Ikke Nurjanah)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Heboh soal Posan Tobing melarang mantan bandnya, KotaK, untuk membawakan lagu-lagu yang diciptakan bersama, mendapat respons dari penyanyi Ikke Nurjanah yang juga komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengurus salah satunya soal royalti.

Perselisihan antara Posan Tobing dan Kotak soal royalti dan hak cipta tak kunjung ada titik temu. Menurut Ikke, pada dasarnya persoalan ini menyangkut kesepakatan antara pihak.

“Ini balik ke dapur masing-masing ya, kan bicara siapa penciptanya, kan mereka punya komitmen masing-masing,” ucap pedangdut itu, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Saat Ammar Zoni Bela Diri dan Bantah Jadi Pemodal Jualan Sabu di Nota Pembelaan

Menurut dia, LMKN baru memiliki wewenang saat lagu yang dipersoalkan sudah dibawa ke ranah publik atau komersial.

Namun, Ikke menyebut pembayaran royalti atas hak pertunjukan atau performing rights sebenarnya dibayarkan oleh penyelenggara acara.

“Tapi kalau sudah ke publik, ini ranah LMKN yang membayar, dari penyelenggara yang menyerahkan ke LMKN,” ucap pelantun lagu Memandangmu itu.

Ikke menjelaskan, ketentuan soal royalti dan hak cipta sudah ada yang mengatur saat ini. Bukan hanya dari sisi penampil dan pencipta lagu, melainkan juga pelaku lain dalam industri musik.

“Sebenarnya setiapnya sudah ada undang-undangnya, karena penyanyinya, pencipta, produser, dan user-nya juga ada undang-undangnya, semua dilindungi dalam ekosistem musik,” ungkapnya.

Baca Juga: Tantri Kotak Buka Suara Alasan Ladeni Ahmad Dhani Ketimbang Posan Tobing soal Royalti

Berkaitan dengan sistem lisensi atau direct license dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta yang kini banyak diterapkan komposer terhadap karyanya, Ikke melihat itu sebagai kesepakatan tertutup antarpihak.

“Memang itu ada kesepakatan yang sifatnya privat, ada yang sifatnya publik, itu penyelenggaranya (yang membayar royalti untuk pertunjukan publik),” pungkasnya.

Belakangan ramai terjadi perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi atau band yang membawakan lagunya.

Selain Posan dan KotaK, beberapa contoh lainnya adalah Ahmad Dhani yang melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19, kemudian antara Badai eks Kerispatih dan Kerispatih, Ari Bias dan Agnez Mo, serta Rieka Roslan dan The Groove.

Motifnya mulai dari hak kekayaan intelektual, performing rights, royalti yang tak dibayar, dan hak cipta yang dipersoalkan.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x