Kompas TV entertainment selebriti

Tiko Aryawardhana Bawa Bukti Bantahan dalam Pemeriksaan Lanjutan di Polres Jaksel

Kompas.tv - 17 Juli 2024, 01:00 WIB
tiko-aryawardhana-bawa-bukti-bantahan-dalam-pemeriksaan-lanjutan-di-polres-jaksel
Tiko Aryawardhana (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Arya Wardana memastikan memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa malam (16/7/2024).

Adapun hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar saat ditanya mengenai kehadiran kliennya tersebut.

"Hadir," ujar Irfan saat dikonfirmasi, seperti dikutip Tribunnews.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Ungkap Hanya Ingin Berdamai dengan Mantan Istri

Pada kedatanganya kali ini, Irfan menyebut, kliennya membawa sejumlah bukti terkait bantahan atas laporan yang dilayangkan mantan istri Tiko yakni AW.

Pasalnya, menurut dia, laporan yang dilayangkan oleh AW tak berdasar lantaran terdapat perbedaan tahun antara laporan dengan proses audit yang dilakukan dalam kasus tersebut.

"Pastinya (bukti) bantahan karena audit dari pelapor sendiri itu Juli 2023 ternyata, sedangkan laporan polisi terhadap klien kami jauh sebelumnya yakni Juli 2022," jelasnya.

Alhasil, kata Irfan, pihaknya pun cukup mempertanyakan mengenai laporan kasus penggelapan yang dialamatkan terhadap kliennya itu.

"Jadi tentu ini menjadi tanda tanya besar mengapa tidak ada dasar saat laporan polisi tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Tiko Diperiksa Polisi Selama 10 Jam

"Di mana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai. 

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. 

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x