JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Virgoun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dua tersangka lainnya adalah PA, wanita yang ditangkap bersama Virgoun di kosan dan BH yang merupakan kru band Virgoun.
Virgoun dan PA ditangkap di kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Polisi mendapatkan informasi, narkoba jenis sabu yang dikonsumsi oleh Virgoun dan PA berasal dari BH yang merupakan kru band Last Child.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Kru Band Virgoun yang Ternyata Pemasok Sabu
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam rilis terkait penangkapan Virgoun atas kasus narkoba.
"Kami berhasil mengamankan dua orang yakni VTP (Virgoun) dan PA," katanya.
"Berdasarkan interogasi penyidik terhadap dua orang tersebut bahwa narkotika yang digunakan berasal dari BA," kata Syahduddi, dalam konferensi persnya, Selasa (25/6/2024).
Syahduddi menyebut, BH diminta Virgoun untuk membeli narkoba jenis sabu.
Syahduddi menjelaskan, Virgoun membeli sabu dengan berat 1 gram seharga Rp 1,6 juta.
"BA membeli jenis sabu dari seseorang yang masih DPO melalui online, untuk narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram senilai Rp 1,6 juta," tegasnya.
Baca Juga: Minta Maaf karena Pakai Narkoba, Virgoun: Mudah-mudahan Ini Jadi yang Terakhir
Sementara BH diamankan di salah satu perumahan wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," terangnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.