Kompas TV entertainment selebriti

Polisi Sebut Kerugian Dugaan Kasus Penggelapan Tiko Aryawardhana Tak Sampai Rp6,9 M

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 14:12 WIB
polisi-sebut-kerugian-dugaan-kasus-penggelapan-tiko-aryawardhana-tak-sampai-rp6-9-m
Tiko Aryawardhana (Sumber: Instagram)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pihak kepolisian diketahui sudah melakukan audit awal terkait jumlah kerugian dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawahardana, yang dilaporkan mantan istri Tiko, Arina Winarto alias AW..

"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengutip Tribunnews, Selasa (4/6/2024). 

Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko, Arina Winarto.

Baca Juga: Suami BCL Tiko Aryawardhana Bakal Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut. 

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. Di laporan polisi Rp 6,9 M, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya. 

Bintoro mengatakan hingga kini total lima orang saksi sudah dimintai keterangan. Tiko sendiri sudah diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. 

"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi," ujarnya. 

Nantinya, polisi akan kembali memeriksa Tiko sebagai terlapor dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, laporan terhadap Tiko Aryawahardana ini dilayangkan oleh mantan istrinya bernama Arina Winarto.

Baca Juga: Tiko Suami BCL Diduga Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Dari siaran pers yang diterima awak media dari kuasa hukum Arina, dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021. 

Di tahun itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Tiko melaporkan kerugian hingga tak sanggup sewa ruko. Namun pihak Arina sempat menelusuri dan mengaudit pembukuan perusahaan dan ditemukan kejanggalan yang diduga penggelapan dengan kerugian.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x