Kompas TV entertainment selebriti

PN Jakbar Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Selanjutnya Sidang Pembuktian

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 21:20 WIB
pn-jakbar-tolak-eksepsi-ammar-zoni-selanjutnya-sidang-pembuktian
Ammar Zoni (Sumber: Kompas.com/Shania Mashabi)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Ammar Zoni mengaku keberatan disidangkan di PN Jakbar terkait
kasus penyalahgunaan narkoba. 

Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias mengajukan eksepsi, karena kasus ini dinilai pihak Ammar Zoni tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kita mengajukan tentang kewenangan Pengadilan Jakarta Barat yang mengadili perkara ini," kata Jon Mathias, mengutip Tribunnews, Senin (20/5/2024).

"Karena kita berpendapat kan dan sesuai dengan hak kita eksepsi itu diatur dalam KUHAP," sambungnya. 

Baca Juga: Irish Bella Buka Suara soal Banding Cerai yang Diajukan Ammar Zoni

Jon Mathias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk menangani kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. 

Menurut Jon Mathias, tempat kejadian perkara sekaligus barang bukti diamankan berada di kawasan Tangerang Selatan.

"Yang kita sikapi di situ kan peristiwa pidananya terjadinya di Bekasi dan Tangerang Selatan, harusnya diadili di Tangerang atau Bekasi," lanjutnya.

Namun eksepsi yang diajukan pihak Ammar Zoni itu ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu pun dianggap biasa saja oleh Jon Mathias.

"Ya tentu JPU tetap mempertahankan dakwaannya, karena itu hak dia juga," terangnya.

Namun, eksepsi Ammar Zoni ditolak oleh majelis hakim juga.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Mathias membenarkan bahwa hakim menolak eksepsi Ammar.

"Intinya hakim menolak eksepsi kita. Alasannya bahwa saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat," kata Jon Mathias.

"Jadi otomatis, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk itu," sambungnya.

Baca Juga: Ammar Zoni Langsung Ajukan Rehabilitasi di Sidang Perdana

Meski begitu, Jon Mathias menyatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim tersebut.

"Ya kita hormati lah. Kita harus hormati keputusan hakim," katanya.

"Sekarang ini akan lanjut ke pembuktian. Pasti pada Rabu (29/5) depan itu akan menghadirkan saksi verbal. Saksi penangkapan dari Polres Jakarta Barat," paparnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x