JAKARTA, KOMPAS.TV - Ustaz Yusuf Mansur menerima keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mencabut izin Paytren miliknya. Ia menegaskan bahwa di dalam bisnis aplikasi pembayaran tersebut sudah tak ada lagi utang kepada pihak lain.
“Hal yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).
“Sudah nggak ada (utang), bisa ditanyakan ke OJK,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sendiri sudah mengikhlaskan pencabutan izin usaha Paytren.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren yang Dulu Didirikan Yusuf Mansur, Ini Alasannya
Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa niatnya membangun Paytren guna membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara syariah.
Namun OJK kini telah menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.
Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.
Baca Juga: Deretan Artis Masuk DCS DPR RI Dapil Jakarta 1, Yusuf Mansur Caleg No 1 Perindo
Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.
Seperti diketahui Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak 8 Mei 2024. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PAM resmi mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober 2017.
Yaitu lewat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.