JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan disc jockey (DJ) yang dikenal dengan nama East Blake, lantaran diduga menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya yang berinisial ARP.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut polisi mendatangi kediaman DJ East Blake di kawasan Cawang pada Selasa (30/4/2024) malam.
"Pelaku didatangi ke rumahnya di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik," kata Gidion, Kamis (2/5).
Menurut penjelasannya, pria bernama lengkap Achmad Risaldi Saut itu pun kini telah ditahan.
"Pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Penahanan DJ East Blake dilakukan setelah adanya laporan dari wanita berinisial ARP ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 20 April 2024.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Update Sindikat Penjual Video Pornografi Anak, Dekati Korban Lewat Game Online
ARP merasa tidak terima konten pornografi yang melibatkan dirinya disebarluaskan di media sosial oleh DJ East Blake.
Bahkan DJ East Blake juga diduga memasang foto porno ARP di akun WhastApp miliknya.
Terkait laporan tersebut, korban juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit diska lepas (flash disk), sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya.
Adapun konten pornografi tersebut dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu, 17 April 2024.
Akibat tindakannya, pelaku kini terancam dijerat dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penjual Video Pornografi Anak Jaringan Internasional: Korban di Bawah Umur
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.