JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi (nota pembelaan) yang diajukan terdakwa Christopher Steffanus Budianto alias CSB. Ia merupakan terdakwa kasus penipuan yang menimpa korban aktris Jessica Iskandar dengan modus penyewaan mobil.
JPU pun tetap menuntut Steffanus tiga tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp9,8 miliar dengan modus penyewaan mobil.
“Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Ramai Soal Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib, DPR Panggil Nadiem Rabu 3 April: Keputusan Kebablasan!
“Menyatakan, satu menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa,” lanjutnya.
Dikutip dari Grid.id, jaksa juga mengatakan, pembelaan yang diajukan kuasa hukum Steffanus adalah hal yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
JPU mengatakan dalam repliknya jika mobil mewah Toyota Alphard B 73 DAR adalah milik Jessica Iskandar yang disewakan kepada PT Pesona Triip Indonesia melalui Steffanus.
Baca Juga: Bahlil Ditegur Gara-Gara Sebut Menteri ESDM Sebagai Kader PDI-P Saat Rapat DPR RI
“Dari transaksi saksi Jessica Iskandar dan saksi Vincent, mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018, nopol B 73 DAR atas nama Jessica Iskandar adalah milik dari Jessica Iskandar,"
"Bahwa itu yang disewakan kepada rental mobil Pesona Triip Indonesia melalui terdakwa berdasarkan perjanjian sewa antara Jessica Iskandar dan Pesona Triip Indonesia,” ucap JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.