JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan yang diajukan Lembaga Pengawas, Pengaswal dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk menetapkan status Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus promosi judi online ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini ada dua putusan praperadilan terkait dengan kasus WG dan Nikmir ya. Dari putusan ini, hakim praperadilan menyatakan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima," kata Rudy Marjono, kuasa hukum LP3HI saat Grid.ID temui usai sidang, Senin (4/2/2024).
Kendati demikian, Rudy legowo dan menghargai semua keputusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Jawaban Tegas Susi Ditanya Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
"Tapi dalam hal ini kami mengapresiasi, karena itu hak hakim, melihat sisi normatifnya saja dalam kasus ini," ujarnya.
LP3HI berharap, kasus ini bisa segera menemui titik terang. Selain itu, lembaga tersebut juga menyarankan kepolisian bisa mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan.
"Kami berharap ini jangan terus dibiarkan digantung, dijemur, sehingga kalau memang tidak cukup bukti, ya silakan penyidik mengeluarkan SP3. karena ini menyangkut nasib seseorang, ya," ujar Rudy.
Baca Juga: Respons Singkat Jusuf Kalla Ditanya Soal Rencana Bertemu Megawati
"Kalau tidak cukup bukti, silakan segera (dicabut), daripada tidak ada perkembangan, sudah hampir enam bulan ini," tegas Rudy.
Sebelumnya, LP3HI dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta agar menetapkan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno ditetapkan sebagai tersangka dugaan promosi judi online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.