JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menunda sidang gugatan perdata Wulan Guritno kepada mantan pacarnya Sabda Ahessa terkait dana talangan sebesar Rp396 juta tersebut pekan depan. Sejatinya, sidang digelar pada Kamis (29/2/2024).
Untuk sidang pekan depan, majelis hakim meminta kedua prinsipal, yakni pengugat Wulan Guritno dan tergugat Sabda Ahessa hadir di ruang sidang.
"Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan bersama kuasa. Jadi saya ingatkan kepada kuasa hari ini, prinsipal penggugat tidak tampak bersama tergugat juga tidak tampak," kata majelis hakim dalam sidang.
"Jadi dihimbau kepada para pihak, diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing," lanjutnya.
Ficky menegaskan, Wulan Guritno hanya menginginkan Sabda bisa membayar uang yang telah ia berikan sebanyak Rp396 juta. Dengan demikian, Wulan tidak akan memperpanjang masalah ini di pengadilan.
"Kalau mau dibayar ya sah-sah aja, kita nggak akan panjangin," ujar Ficky.
Baca Juga: Gathan Saleh Pelaku Penembakan Ditahan 20 Hari di Polres Metro Jakarta Timur
Wulan Guritno sendiri memang tidak hadir dalam sidang gugatan kepada mantan kekasihnya itu lantaran ada pekerjaan dan sudah dikuasakan kepada tim pengacara.
"Kan sudah menunjuk kuasa hukum," ujar Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno, saat ditemui, mengutip Tribunnews, Selasa (29/2/2024).
Namun, Ficky belum bisa memastikan apakah kliennya itu akan datang di sidang pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.