JAKARTA, KOMPAS.TV - Tamara Tyasmara hadir di acara rekonstruksi kematian Dante yang digelar di kolam renang Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia terlihat ditemani dua perempuan dan Kuasa Hukumnya Sandy Arifin.
Tamara Tyasmara menangis, sesudah memeragakan adegan dalam kasus kematian putranya tersebut. Ia terisak sambil dipeluk salah satu perempuan di sebelahnya.
Dengan menggunakan tisu, Tamara langsung menghapus air matanya. Tamara Tyasmara memeragakan beberapa adegan dari total 12 adegan yang dibacakan penyidik.
Mengutip tayangan Breaking News KompasTV, Rabu (28/2/2024) Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra membacakan adegan pertama, yakni saat dia bertukar pesan dengan kekasihnya, Yudha Arfandi (33) yang merupakan tersangka kasus tersebut.
Baca Juga: Bicara Soal Nasib Ridwan Kamil di Pilkada 2024, Golkar Dorong Kembali Maju di Jabar
Tamara lalu membawa Dante munuju rumah Yudha untuk berenang di Kolam Renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
"Adegan keempat sekitar jam 12.00 WIB saksi saudari Tamara Tyasmara sampai di rumah tersangka Yudha arfandi. Adegan kelima Tamara mengantar korban anak Raden Andante Khalif Pramudityo ke dalam rumah dan menaruh barang kelengkapan baju renang di dalam tas," ujar Kompol Bara.
Rekonstruksi adegan dilanjutkan hingga tersangka Yudha berangkat menuju kolam renang bersama Dante, anak perempuannya berinisial MAA, dan sopirnya.
Sebagai informasi, tersangka Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Baca Juga: Dampak Kekeringan Hasil Pertanian Tomat Cabai di Sorong Anjlok
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.