JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus gugatan Wulan Guritno yang meminta kembali dana talangan kepada mantan pacarnya, Sabda Ahessa diketahui sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir.
"Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir," kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (29/2) besok, dan Sabda Ahessa diminta untuk hadir dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Ketua MA Gelar Kegiatan Rapat Pembinaan Ditjen Badilmiltun di Badung Bali
"Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari kamis besok 29 Februari," ungkap Djuyamto.
Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.
"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucapnya.
Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan,.
"Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Wulan Guritno menggugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Baca Juga: Parpol Mulai Bidik Pilkada, Siapa Akan Diusung? Begini Kata Pengamat
Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya. Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.