JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Praperadilan terkait buntut dari dugaan penghentian penyidikan kasus promosi judi online yang diduga dilakukan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
Dalam sidang hari Senin (26/2/2024), para artis yang terlibat tidak hadir dalam persidangan, hanya dari pihak Bareskrim dan LP3HI.
Baca Juga: Dede Sunandar Santai Dicibir Netizen Disuruh Jadi Tukang Parkir Usai Gagal Nyaleg
Dengan adanya sidang praperadilan ini, LP3HI berharap ada kejelasan terkait status Wulan Guritno dan Nikita Mirzani usai mempromosikan judi online.
"Jadi gini, dari pra-peradilan yang kami ajukan itu adalah kontrol dari masyarakat untuk pelaksanaan perkara oleh penyidik itu yang diukirkan di undang-undang seperti itu, maka kami mengajukan permohonan," ujar Kurniawan Adi Nugroho dari pihak LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Grid, Senin (26/2/2024).
"Permohonan kami adalah agar para terlapor ini diberikan kepastian hukum dengan menaikkan statusnya," tambahnya.
Baca Juga: Terkuak Misteri Jenazah Wanita di Indekos Kotabaru Yogyakarta, Ternyata Korban Pembunuhan
Menurutnya, beberapa artis yang melakukan promosi judi online sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia mempertanyakan mengapa Nikita Mirzani dan Wulan Guritno tidak ada kejelasan hukum tetapi malah diberhentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian.
"Karena ada beberapa artis di daerah lain ya dengan kasus yang sama promosi judi online itu dinyatakan bersalah oleh hakim sehingga terhadap 2 orang ini kami mohon segera di naikkan statusnya menjadi tersangka," papar Kurniawan Adi Nugroho.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.