JAKARTA, KOMPAS.TV - Tamara Tyasmara, mantan istri dari Angger Dimas, menjalani tes psikologi forensik di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
"Agenda hari ini klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik, nanti untuk perkembangan lebih lanjutnya akan kita sampaikan setelah pemeriksaan, sementara itu dulu," kata Sandy Arifin, Kamis (15/2/2024) mengutip Tribuneews.
Jelang pemeriksaan tes psikologi, Tamara mengakui dirinya dalam kondisi sehat. Ia berharap proses pemeriksaan ini bisa dilalui dengan lancar.
Baca Juga: Jarwo Kwat: Kalau Ada Komeng Anggota Dewan Nggak Ngantuk Pas Rapat
"Sehat, alhamdulillah," ujar Tamara Tyasmara.
Tamara kemudian mengungkapkan persiapannya jelang tes psikologi forensik.
"Menenangkan diri sih dari kemarin, pokoknya biar tenang, tesnya lancar, mohon doanya semuanya, ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Angger Dimas sudah menjalani tes kejiwaan atau psikologi di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/2/2024).
"Tes psikologi aja sih, kita emang udah biasa kalau misalnya ada kehilangan, kita harus digging (menggali) untuk psikologi kita, apakah kita jadi gila atau nggak," kata Angger Dimas.
Tes kejiwaan tersebut dilakukan selama 2,5 jam dengan beberapa pertanyaan terkait kondisi kesehatannya saat ini.
"Pertanyaan ngalir aja, 'bagaimana, apa kabar?' apa yang dirasain saat almarhum tidak ada'," ungkapnya.
Baca Juga: Kunto Aji Ceritakan Seru dan Capeknya Jadi Anggota KPPS
Seperti diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yakni Yudha Arfandi alias YA (33) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak dari Tamara, Dante (6), dengan cara menenggelamkan di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi juga menjerat kekasih Tamara itu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Belakangan, polisi juga mendalami ada tidaknya peran Tamara Tyasmara dalam kasus pembunuhan anaknya oleh sang kekasihnya itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.