JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian masih terus menyelidiki terkait motif Yudha Arfandi (YA) menenggelamkan anak Tamara Tyasmara, Dante (6), di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dante ini.
Berdasarkan CCTV yang berada di sekitar lokasi kolam renang, penyidik pun mempunyai bukti cukup untuk menjadikan YA sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
"Penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (9/2/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Terkait bukti CCTV itu, pihak polisi mengungkapkan bahwa tersangka melakukan sebanyak 12 kali adegan untuk menenggelamkan kepala Dante di kolam renang.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," terang Wira.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan analisis lengkap hasil rekaman CCTV dengan menyertakan tim digital forensik Puslabfor.
"Kami akan sampaikan lebih lanjut, kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap," lanjut Wira.
Baca Juga: Polisi Ungkap Awal Mula Penetapan Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Pembunuhan Dante
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.