JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Susan Sameh menceritakan kronologi dirinya turut menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
Susan Sameh mengaku memesan tiket kepada pelaku sejak bulan Mei lalu. Susan mengatakan saat itu dirinya dijanjikan tiket konser Coldplay seminggu sebelum acara dilaksanakan.
Kendati demikian, Susan kemudian mendapat kabar bahwa pelaku akan memberikan tiket pada hari H konser yakni, 15 November 2023.
"Nanti tiketnya itu bakalan dikasih H-7 dia bilangnya, pas aku telfon-telfon dia bilang 'Oiya nanti tiketknya pas hari H ya," tutur Susan dikutip dari tayangan Kompas Pagi, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: 5 Momen Chris Martin di Konser Coldplay, Sebut Jakarta Macet Parah hingga Pinjam Dulu Seratus
Presenter 26 tahun itu sempat bertemu dengan pelaku untuk menagih tiket konser Coldplay di suatu pusat perbelanjaan.
"Terus kita janjian di satu mal di Senayan, terus dia bilang kalau dia misalnya lagi nunggu orang yang jualnya ini dateng untuk ngasih tiket, ternyata itu semua enggak ada," ucapnya.
Pelaku beraksi dengan modus iming-iming mendapat tiket konser grup band Coldplay secara mudah, karena memiliki orang dalam.
Sebelumnya, polisi menangkap penjual tiket palsu konser Coldplay berinisial RA di sebuah rumah kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu malam.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pelaku menjual tiket palsu dengan cara menjiplak tiket asli yang dia beli.
"Pelaku menjual tiket ini secara langsung kepada para korban," ujar Bintoro, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sukses Gelar Konser di GBK Jakarta, Coldplay: Kami akan Kembali!
RA merupakan salah satu yang diduga menipu Susan Sameh. Secara keseluruhan para korban merugi Rp312 juta.
"Untuk korban kami masih mendalami karena yang melapor masih satu dan infonya masih ada yang kami terima. Kemungkinan ada salah satu artis ibu kota yang jadi korban," kata Bintoro.
Bintoro mengungkapkan para korban tergiur dengan bujuk rayu pelaku yang semula menjajakan tiket asli dari konser yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Rabu malam tersebut.
"Melihat tiket asli, korban tergiur. Tetapi yang diserahkan pelaku adalah tiket hasil duplikat. Setelah ditukar, korban baru mengetahui tiket yang dibeli adalah palsu," kata Bintoro.
Pelaku dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.