JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggugurkan gugatan talak cerai Idham Masse terhadap istrinya, aktris Catherine Wilson.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan pihaknya sudah menggugurkan perkara pemohonan talak cerai Idham Masse, suami Catherine Wilson.
"Pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak cerai atas pemohon Idham Masse dengan termohon Catherine binti Pieter Wilson," kata Taslimah di PA Jaksel, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Catherine Wilson dan Idham Masse Ditunda, Kedua Pihak Tak Hadir
Taslimah menyebut Pengadilan menggugurkan perkara permohonan talak cerai Idham, karena politisi tersebut tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan.
Diketahui, sidang perdana perceraian Catherine Wilson dan Idham Masse digelar 23 Oktober 2023 dan kedua pada 6 November 2023.
"Maka pada 6 November 2023 Pengadilan langsung memutuskan untuk perkara permohonan talak cerai ini digugurkan," ucapnya.
"Hasil putusan dari Pengadilan ini sudah dikirimkan kepada pemohon (Idham)," ujarnya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 14 hari kepada Idham Masse, untuk merespon berkas perkara permohonan talak cerainya terhadap Catherine Wilson.
"Kalau berubah pikiran, pemohon bisa memasukan berkas permohonan talak cerai yang baru dengan alasan yang baru," ujar Taslimah.
Baca Juga: Idham Masse Hanya Ingin Cerai dari Catherine Wilson, Tak Tuntut Harta Gana-Gini
Idham Masse mangajukan gugatan cerai terhadap Catherine Wilson Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023 lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan satu tahun setelah mereka menikah pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dalam permohonan izin talak, Idham tidak menyertakan tuntutan harta gana-gini maupun hak asuh anak.
Sumber : Kompas TV, Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.