JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada aktor Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tersebut karena Ammar Zoni terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023), dikutip dari Tribunbekasi.com.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman Ammar Zoni yakni mengikuti persidangan dengan sopan.
Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba Hari Ini, Irish Bella Hadir?
Selain itu, Ammar dinilai mengakui apa yang telah diperbuat. Suami Irish Bella itu juga dinilai masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 1 tahun penjara.
Ammar telah menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023.
Sebagai informasi, ini bukan kasus narkoba pertama Ammar. Ia telah dua kali ditangkap, pertama pada 2017.
Baca Juga: Kata Ammar Zoni Usai Dituntut 1 Tahun Penjara gegara Narkoba: Saya Terima Konsekuensinya
Saat itu, Ammar juga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Namun pada Rabu malam, 8 Maret 2023, Ammar kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan itu bermula saat sopir Ammar bernama Mustakim berniat ingin membeli sabu. Ammar juga disebut ingin membeli dan menitipkan uang Rp1,5 juta.
Sumber : Kompas TV, Tribunbekasi.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.