LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selebgram Adelia Putri Salma, yang menjadi narapidana kasus narkoba kini menjadi perhatian.
Pasalnya, David diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya.
“Iya, masih (mengendalikan peredaran narkoba),” kata Erlin di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Selebgram Adelia jadi Tersangka Peredaran Narkoba Internasional, Dijerat Pasal Pencucian Uang
Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terpidana 20 tahun penjara itu sudah dipindahkan dari Lapas Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung pada 19 Agustus 2023 lalu.
Namun demikian, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Porman Siregar belum bisa memberikan informasi terkait pemindahan David karena kasusnya masih dalam pemeriksaan Polda Lampung.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tidak memiliki wewenang memberikan keterangan,” kata Porman Siregar, Kamis (31/8).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Lampung Farid Junaedi juga mengaku tidak berwenang menyampaikan pemindahan David.
Baca Juga: Selebgram APS Diduga Terima Aliran Dana dari Jaringan Narkoba Internasional, 6 Mobil Mewah Disita
“Saya nggak tahu itu. Jadi itu sampean tanya kepada Polda karena yang berwenang untuk menyampaikan itu Polda (Lampung). Kami harus izin ke Polda untuk menyampaikan data informasi,” ujar Farid.
Direktorat Narkoba Polda Lampung sendiri sudah menetapkan status David sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional karena diduga masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik bui.
Selain David, sang istri, Adelia Putri Salma yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Adelia diduga menerima dan menyembunyikan uang hasil bisnis narkoba.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah rekan David inisial H dan L yang menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Selebgram Adelia Putri dan Suami Tersangka Jaringan Narkoba Internasional
Adelia disangkakan Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.
David disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, H dan L disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.