JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (31/8/2023).
“Agenda minggu depan penuntutan. Kamis depan pokoknya, tanggal 31 (Agustus),” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, Kamis (24/8/2023).
Kata dia, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembelaan dan diikuti dengan putusan. Emile berharap, Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan tuntutan yang sesuai sesuai ketentuan hukum kepada Ammar Zoni.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngaku Terakhir Kali Pakai Narkoba di Thailand, Seminggu sebelum Ditangkap
Pasalnya, dia menilai kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkoba karena hanya mengonsumsi dan tidak mengedarkan.
Pada sidang yang digelar Kamis (24/8), Ammar Zoni mengungkapkan fakta baru terkait waktu dan lokasi terakhir saat dia mengonsumsi narkoba. Ammar mengaku terakhir mengonsumsi narkoba di Thailand pada 1-2 Maret, satu pekan sebelum ditangkap.
“Di luar negeri, di Thailand, seminggu yang lalu (sebelum penangkapan). Tanggal 1 atau 2 Maret,” ungkap Ammar.
Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap pada 8 Maret 2023 lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (22/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa suami Irish Bella itu yang diduga menyalahgunakan kepemilikan narkoba jenis sabu.
JPU menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama terdakwa lain, Mustakim dan Rahmat Hidayat, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin apa pun.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni: Terancam 12 Tahun Penjara, Berharap Direhabilitasi
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber : Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.