Kompas TV entertainment selebriti

Ammar Zoni Ngaku Terakhir Kali Pakai Narkoba di Thailand, Seminggu sebelum Ditangkap

Kompas.tv - 25 Agustus 2023, 15:16 WIB
ammar-zoni-ngaku-terakhir-kali-pakai-narkoba-di-thailand-seminggu-sebelum-ditangkap
Aktor Ammar Zoni ditangkap terkait kasus narkoba. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Ammar Zoni, mengungkapkan fakta baru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Fakta tersebut adalah kali terakhir Ammar Zoni mengonsumsi narkoba. Rupanya dia terakhir mengonsumsi narkoba di Thailand pada 1-2 Maret, satu pekan sebelum ditangkap.

“Di luar negeri, di Thailand, seminggu yang lalu (sebelum penangkapan). Tanggal 1 atau 2 Maret,” ungkap Ammar.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni: Terancam 12 Tahun Penjara, Berharap Direhabilitasi

Terkait kesaksian tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar mengatakan bahwa hal itu bisa menjadi hal yang meringankan tuntutan kliennya.

Abdullah mengatakan, posisi pemakaian di Thailand di luar wilayah yurisdiksi jaksa.

“Jadi sebenarnya kalau posisi pemakaian di Thailand itu bukan yurisdiksi jaksa atau tidak terkait dengan hukum yang berlaku di Indonesia karena posisi lagi di luar negeri,” jelas Abdullah.

“Jadi apabila dia makainya di sana, jaksa di sini enggak bisa nuntut,” sambungnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.


Sebagai diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap karena narkoba pada 8 Maret 2023 lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (22/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Ammar Zoni yang diduga menyalahgunakan kepemilikan narkoba jenis sabu. 

JPU menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama terdakwa lain, Mustakim dan Rahmat Hidayat, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin apa pun.

Baca Juga: Ammar Zoni Didakwa Pasal Alternatif Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Layak Divonis Rehabilitasi

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Suami Irish Bella itu pun berharap bisa mendapatkan vonis rehabilitas.




Sumber : Kompas.com, Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x