JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan kliennya ingin memulai hidup baru usai bebas dari penjara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Jeffry menjelaskan Ferry mendapat remisi atau pengurangan hukuman dalam momen HUT ke-78 RI. Dia berharap masyarakat bisa menerima kliennya.
“Ke depannya bisa memulai karier, memulai hidupnya. Itu yang paling penting. Setelah ini bisa terjun kembali ke masyarakat,” kata Jeffry, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Venna Melinda Resmi Bercerai, Ferry Irawan Wajib Beri Nafkah Rp30 Juta di Masa Iddah
“Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semua. Saat ini sudah dikembalikan ke masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran Pak Ferry.”
Dia menambahkan, pria 46 tahun itu sangat bahagia karena bisa menghirup udara bebas.
Jeffry bilang mantan suami Venna Melinda itu tak sabar ingin kembali berkumpul dengan keluarganya dan kembali menata hidup.
Meski proses hukum sudah berjalan dan Ferry sudah mendapatkan hukuman, Jeffry mengeklaim KDRT tidak terbukti.
“Sebenarnya soal yang KDRT berat tidak terbukti (divonisnya),” tegasnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 23 Mei 2023.
Kasus ini bermula dari laporan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota yang mengaku mendapatkan pukulan dari Ferry saat menginap di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, pada 8 Januari 2023.
Baca Juga: Tok, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
Saat itu, kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Ferry kemudian ditahan pada 16 Januari 2023 setelah menjalani pemeriksaan.
Usai kasus KDRT, Ferry Irawan dan Venna Melinda pun sama-sama melayangkan gugatan cerai. Keduanya resmi bercerai pada 3 Agustus 2023.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.