JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah mewah milik seniman sekaligus anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VI, Guruh Seokarno Putra, di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terancam disita paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penyitaan yang akan dilakukan pada 4 Agustus 2023 itu, karena Guruh kalah dalam sengketa terkait kepemilikan rumah melawan Susy Angkawijaya.
Perintah eksekusi tersebut tercatat dalam ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan.
Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, menjelaskan duduk perkara penyebab rumah mewah anak bungsu Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati itu akan disita.
Jhon mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputtra.
Permasalahan muncul ketika Guruh masih tinggal di rumah tersebut. Menurut Jhon, Susy telah membeli rumah tersebut dari Guruh dan memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Baca Juga: Nostalgia Guruh Soekarnoputra Mengenang Chrisye - ROSI
Di sisi lain, kata Jhon, Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," beber Jhon, dikutip dari Wartakota, Selasa (17/7/2023).
Sumber : Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.