JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Virgoun menolak poin soal hak royalti lagu-lagu yang ada di gugatan cerai Inara Rusli. Hal ini disampaikan kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara.
“(Virgoun) menolak,” kata Arjana di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Arjana menjelaskan bahwa pihak Virgoun tidak sepakat jika royalti lagu-lagu menjadi harta bersama dan harus dibagi jika terjadi perceraian.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Inara Rusli Tegaskan Tetap Tuntut Nafkah Rp12 Miliar ke Virgoun
Pihaknya pun berencana menyiapkan upaya lanjutan untuk meyakinkan majelis hakim agar gugatan royalti lagu dapat dikabulkan.
“Intinya mereka tidak sependapat dan nanti akan ada (upaya) lanjutan supaya lebih meyakinkan majelis hakim bahwa ini layak untuk dikabulkan terkait royalti,” jelas Arjana.
Rencananya, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan hak royalti lagu untuk Inara Rusli pada sidang lanjutan.
Sebagai informasi, Inara Rusli meminta dua per tiga bagian dari nominal royalti yang didapatkan Virgoun dari lagu-lagunya.
Gugatan royalti itu mengacu pada Undang Undang Hak Cipta tahun 2014 yang menyebutkan bahwa royalti merupakan hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta.
Baca Juga: Rebutan, Virgoun dan Inara Rusli Sama-Sama Kukuh Ingin Dapatkan Hak Asuh Anak
Arjana menjelaskan, gugatan royalti tersebut berdasarkan pada teori hukum royalti yang termasuk harta bersama jika salah satu pihak dalam pasangan suami istri merupakan pencipta lagu.
Royalti lagu tersebut termasuk dalam 11 poin gugatan yang diajukan Inara Rusli dalam perceraiannya dengan Virgoun. Dari 11 poin gugatan tersebut, Arjana menyebutkan bahwa Virgoun hanya menyanggupi perceraian rekonvensi atau gugatan balik.
Soal hak asuh anak, Virgoun juga tetap menginginkan agar hak asuh anak diberikan kepadanya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.