JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Inara Rusli mengungkapkan hasil sidang mediasi perceraiannya dengan Virgoun yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023).
Inara mengatakan, mediasi kali ini tak banyak membahas nasib rumah tangganya, melainkan lebih banyak membicarakan hak asuh anak.
“Kami bahas hak asuh anak di ruang sidang,” kata Inara usai menjalani sidang di PA Jakarta Barat, Rabu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Virgoun Dikawal Bhabinkamtibmas di Sidang Cerai: Mereka yang Menghampiri
Seperti diketahui, dalam gugatan cerainya, Inara menuntut hak asuh ketiga anaknya. Sementara, Virgoun yang sebelumnya mencabut permohonan cerai talak juga ingin meminta hak asuh anaknya.
Inara sendiri mengaku tak mempermasalahkan permintaan Virgoun yang ingin mendapatkan hak asuh ketiga anaknya, yakni Starla Rhea Idola Virgoun, Faithlee As Syair Virgoun, dan Terang Sharique Virgoun.
Namun, dia akan tetap berjuang mendapatkan hak asuh anaknya. Dia lantas menyinggung peraturan dalam Undang Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun akan ikut ibu jika terjadi perceraian.
“Saya akan tetap mempertahankan hak asuh anak-anak. Makanya aku minta hak asuh,” tegas dia, dikutip dari Warta Kota.
Dia berharap, majelis hakim PA Jakarta Barat dapat mengabulkan gugatannya.
Sementara itu, Virgoun juga mengatakan bahwa dia akan berupaya mendapatkan hak asuh anak. Tak banyak bicara, pelantun tembang Buktikan itu ingin agar masa depan anaknya terjamin.
“Saya nggak mau banyak statement apa-apa, mohon doanya aja supaya lancar. Karena kepentingannya untuk masa depan anak saya,” ujar Virgoun.
Baca Juga: Inara Rusli Hadiri Sidang Mediasi Perceraian, Virgoun Dikawal 4 Bhabinkamtibmas
Sebelumnya, Virgoun lebih dulu mengajukan permohonan cerai talak terhadap Inara Rusli pada 5 Mei 2023. Namun, pada 17 Mei, dia mencabut permohonan tersebut karena ingin menambahkan poin hak asuh anak.
Namun, belum sempat Virgoun mengajukan permohonan cerainya kembali, Inara lebih dulu mendaftarkan gugatan cerai disertai beberapa tuntutan termasuk hak asuh anak, 22 Mei 2023.
Sumber : Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.