JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penipuan konser Coldplay perlahan mulai terang. Terbaru, polisi menemukan salah satu modus yang digunakan para penipu untuk meyakinkan korban.
Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar mengatakan, salah satu modus tersebut adalah dengan mengaku mengenal orang dalam agar korban yang ingin membeli tiket konser Coldplay dapat diyakinkan.
“Modusnya ada berbagai modus, salah satunya tawarkan jastip (jasa titip) kemudian tawarkan pembelian tiket melalui medsos. Kemudian ada juga penipuan dengan ngaku sebagai orang yang punya akses untuk penjualan tiket,” kata AKP Charles, Kamis (1/6/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Penipu Tiket Konser Coldplay, Ibu dan Pacar Tersangka Utama Ikut Terseret
AKP Charles mengatakan, modus tersebut membuat penipu tiket konser Coldplay berhasil meyakinkan korban hingga para korban pun percaya dan mengirimkan sejumlah uang.
Hingga saat ini, sudah banyak korban yang melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu tiket konser Coldplay.
“Kerugiannya variatif, kisaran Rp10 juta, puluhan juta, sampai ada yang capai ratusan juta,” jelas dia.
Terbaru, polisi telah mendeteksi adanya kelompok penipu yang diduga jumlahnya lebih dari satu orang di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel). Tim juga sudah diterjunkan ke wilayah Sulsel untuk mengamankan kelompok tersebut.
“Saat ini tim sudah berangkat ke wilayah tersebut dan kami berhadap doa dari rekan-rekan supaya pelaku bisa tertangkap,” terang AKP Charles
Masih dalam kasus yang sama, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dua pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), ABF (22) dan W (24).
Baca Juga: Bareskrim Polri: Promotor Konser Coldplay Tidak Terlibat Penipuan Jastip Tiket
Keduanya melakukan penipuan melalui akun Twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki pengikut yang banyak. ABF dan W juga membeli rekening untuk menampung uang korban agar identitas aslinya tak terendus.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.