JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia membuat aduan ke Bareskrim Polri terkait beredarnya video syur seret nama artis RK, Selasa (23/5/2023).
Perwakilan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia baru akan berkonsultasi dengan kepolisian di Divisi Siber Bareskrim Polri.
"Kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia hari ini kami ke Mabes Polri untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana pornografi yang lagi ramai," kata anggota Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Mualim, dikuti dari Tribunnews.
Setelah membuat aduan tersebut, Mualim berencana akan membuat laporan polisi secara resmi dalam waktu dekat di Polda Metro Jaya.
"Hari ini masih dalam bentuk aduan, karena kami akan mempersiapkan laporan kami, bukti-buktinya, untuk memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi ini," ucapnya.
Baca Juga: Jawaban Rezky Aditya Usai Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Video Syur
Mualim memaparkan alasan membuat pengaduan tersebut lantaran video syur yang dimiripkan dengan artis RK itu dinilai akan merusak moral anak bangsa.
"Kami menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur, sangat merusak moralitas anak bangsa," jelasnya.
Lebih lanjut, Mualim menyebut aduan ini melibatkan dua pihak diantaranya seorang berinisial RK dan akun Twitter yang menyebar video syur tersebut.
"Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini," pungkasnya.
"(Pasal yang dimuat dalam aduan ini) Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE," tutupnya.
Selain, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu jua mengadukan video syur tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP Pekat Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengataka aduan dengan nomor 011/SM/LBH/PEKAT/V/2023 ini juga mencatut dua nama yang nantinya yakni RK dan pemilik akun Twitter dengan nama Dedekgemes.
"Yang penyebar video tersebut melalui akun Twitter Dedekgemes tersebut, kami berharap pelaku segera ditangkap, karena ini merusak generasi muda," ungkap Lisman Hasibuan.
"Sehingga kita memberikan PR bagi Bapak kapolri maupun Bapak Kabareskrim, semoga kasus ini menjadi atensi supaya segera ditindaklanjuti," lanjutnya.
Lisman mengataan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan polisi terkait video syur tersebut.
"Kami siapkan video, dan berupa screenshot yang kita kami pegang. Ketika nanti kami dipanggil, kami siapkan alat buktinya semua, termasuk video yang beredar berdurasi 47 detik," tutup Lisman Hasibuan.
Baca Juga: Pihak Wenny Ariani Pertanyakan Motif Penyebar Hoaks soal Perkara Rezky Aditya Ditutup
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.