JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan bernama Tenri Ajeng Anisa resmi melaporkan penyanyi Virgoun, istrinya, Inara Rusli, serta sejumlah akun netizen atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, nama Tenri mencuat setelah dituding sebagai orang ketiga dalam pernikahan Virgoun dan Inara Rusli.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi yang dilayangkannya. Tenri mengaku tidak menerima permintaan maaf dari Virgoun maupun Inara.
"Hari ini kami bersama klien kami, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Teguh Putra, pengacara Tenri, Jumat (5/5/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Alasan Tenri Anisa Somasi Virgoun dan Inara Rusli, Sebut Hanya Teman hingga Jadi Korban
Teguh pun membeberkan beberapa pasal yang digunakan untuk menjerat terlapor usai kliennya disebut sebagai selingkuhan Virgoun.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP juncto pasal 45 UU ITE," jelas Teguh.
"Semua, Inara juga, Virgoun juga, semua pihak yang mendistribusikan, meng-upload ini menjadi viral," ujarnya.
Seperti dilansir Wartakota, laporan Tenri Anisa tercatat dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Akui Berselingkuh, Virgoun Sebut Perasaannya terhadap sang Istri Berubah
"Tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun, tapi semua pihak yang ikut me-repost, menyebarluaskan atau membuat cerita pelakor, akan jadi ranahnya kepolisian," tuturnya.
Teguh mengatakan pihak yang akan diselidiki lebih lanjut yakni orang-orang yang ikut mengirimkan foto, video, atau berkomentar membenarkan bahwa Tenri adalah pelakor.
"Dari highlight itu ada Inara memposting dari akun orang lain yang me-mention Tenri, juga ada anonymous-anonymous yang mengkomen bahwa membenarkan iya dia sebagai pelakor," kata Teguh.
Sumber : Kompas.com, Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.