JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Ferry didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Surat dakwaam tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (27/3/2023).
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengungkap kliennya bersikukuh tidak pernah melakukan KDRT pada istrinya, Venna Melinda.
Jeffry menyebut, kliennya sudah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan JPU.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT, Ferry Irawan: Yang Saya Hadapi Orang yang Saya Cintai
"Pak Ferry menyatakan bahwa pertama kali dia menyampaikan Innalilahi Wainnailaihi Raji'un, karena telah matinya hati nurani."
"Pak Ferry juga menyampaikan akan tidak pernah melakukan dugaan KDRT," kata Jeffry Simatupang, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin.
Jeffry menuturkan, kliennya merasa menjadi korban sistem.
"Pak Ferry saat ini merasa menjadi korban sistem. Ibaratnya dipaksakan supaya Pak Ferry dapat ditahan," ujarnya.
Baca Juga: Ferry Irawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus KDRT
Rencananya, sidang Ferry Irawan akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban JPU ihwal eksepsi Ferry pada Kamis (30/3/2023).
Sumber : Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.