JAKARTA, KOMPAS.TV - Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha, buka suara soal Tarzan Srimulat yang didenda Rp90 juta karena melakukan pelanggaran pemakaian kwh meter.
Mengutip Tribunnews, Aditya menjelaskan bahwa Tarzan menggunakan listrik dari kwh meter yang terdaftar di lokasi lain.
Temuan tersebut muncul setelah tim PLN melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di kawasan rumah anak Tarzan di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kata Tarzan Srimulat Usai Didenda Rp90 Juta oleh PLN: Padahal 2 Tahun Nggak Dapat Job, Pusing
P2TL ini dilakukan untuk memastikan kwh meter pelanggan berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik di setiap rumah pelanggan.
Aditya menjelaskan, apabila kwh meter tidak berfungsi dengan baik, listrik yang mengalir ke rumah tidak dapat dimonitor sehingga berpotensi membahayakan pelanggan.
“Jadi, P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya,” kata Yoga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Aditya memastikan, prosedur pelaksanaan P2TL yang dilakukan di rumah anak Tarzan Srimulat sudah sesuai prosedur.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan jual beli aset rumah untuk memastikan kondisi kelistrikan rumah.
"Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis," pungkas Aditya.
Baca Juga: Bersarung Ala Ninja, CCTV Rekam Pencuri Gondol Kotak Amal Masjid di Desa Banjarasri Sidoarjo!
Diberitakan sebelumnya, Tarzan Srimulat menceritakan kasus yang kurang mengenakan saat didenda oleh PLN senilai Rp90 juta. Hal itu bermula pada tahun 2007 saat dia membelikan rumah untuk anaknya, Galuh Pujiwati, di daerah Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Rumah tersebut pun direnovasi. Namun, Tarzan tidak mendaftarkan kwh meter yang baru.
“Setelah 15 tahun, 6 Februari 2023 kemarin PLN sama petugas datang ke rumah itu. Langsung mau diblokir,” kata Tarzan, dikutip dari akun Instagram @undercover.id.
Mulanya, PLN membebankan tagihan senilai Rp90 juta. Setelah mengajukan keberatan, Tarzan mendapatkan keringanan sehingga denda yang dibayarkan menjadi Rp72 juta.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.