JAKARTA, KOMPAS.TV - Aset Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan binary option Quotex dipastikan tidak akan dikembalikan ke korban pelapor.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jesayas Tarigan. Ia mengatakan, aset Doni Salmanan yang disita akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan aset Doni dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.
Baca Juga: Nasib Doni Salmanan Terkini: Selain Hukuman Ditambah, Juga Dimiskinkan hingga 104 Aset Mewah Disita
Jesayas mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.
Sehingga, lanjutnya, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.
"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Alasan Hakim Perberat Hukuman Doni Salmanan dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara di Sidang Banding
Hal itu membuat vonis Doni yang awalnya 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, aset-asetnya juga tidak jadi dikembalikan melainkan disita negara.
Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136 yang terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.