Kompas TV entertainment selebriti

Ini Perkataan Nikita Mirzani hingga Dipolisikan Tengku Zanzabella, Berawal dari Live Streaming

Kompas.tv - 5 Februari 2023, 09:08 WIB
ini-perkataan-nikita-mirzani-hingga-dipolisikan-tengku-zanzabella-berawal-dari-live-streaming
Nikita Mirzani kembali dipolisikan atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap penyebab selebritas Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik oleh Tengku Zanzabella.

Kombes Trunoyudo mengatakan hal itu berawal saat Nikita Mirzani melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial Instagram. Dalam pembicaraannya, Nikita diduga berbicara soal perempuan bertato pemakai narkoba.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," ujar Kombes Trunoyudo, Sabtu (4/2/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Nikita juga diduga menyebarkan nomor ponsel Tengku Zanzbella yang membuatnya merasa dirugikan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini oleh Tengku Zanzabella

"Sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," lanjut Trunoyudo.

Tidak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menambahkan, dalam live Instagram-nya, Nikita Mirzani menyebut Zanzabella dipecat dari Sahabat Polisi Indonesia.

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah 'Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)'," tutur Kombes Trunoyudo.

Tak terima dengan perkataan Nikita, Zanzabella lantas mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan.


 

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum. Kali ini setelah dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Tengku Zanzabella pada Jumat (3/3/2023).

Lewat unggahannya di Instagram, @zanzabellaa, Tengku memperlihatkan surat laporan yang dilayangkan untuk Nikita Mirzani.

Baca Juga: Beredar Kabar Hotman Paris Polisikan Nikita Mirzani dan Farhat Abbas, Ini Faktanya

Dalam laporan yang dibuat, Zanzabella menyangkakan Nikita Mirzani dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Belum lama ini, Nikita sempat menjalani proses pengadilan atas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra. 

Namun, setelah beberapa kali persidangan, hakim memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x