JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait laporan yang dilayangkan Norma Risma atas kasus dugaan perselingkuhan mantan suami RZ (21) dan ibu kandungnya RH (42).
Norma Risma melaporkan ibu kandungnya sendiri dan mantan suaminya ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023) malam dengan Nomor LP/B/19/I/2023/SPKT terkait dugaan perzinahan sebagaimana dimaksud dengan pasal 284 KUHPidana.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polda Banten akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Didik, Senin (30/1/2023), dikutip dari situs resmi Polda Banten.
Didik mengatakan Norma Risma melaporkan RZ dan RH atas dugaan kasus perselingkuhan yang terjadi pada bulan November 2022 lalu.
Baca Juga: Gandeng Tim Hotman Paris, Norma Risma Laporkan Ibu Kandung dan Eks Suami atas Dugaan Perzinahan
"Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan pada 15 November 2022 yang terjadi di kontrakan di Kota Serang Banten," ujarnya.
Sebelumnya, Norma Risma didampingi tim kuasa hukum dari 911 Hotman Paris mendatangi Polda Banten bersama empat saksi terkait proses laporan tersebut.
Norma Risma bersama tim kuasa hukumnya keluar datang ke Polda Banten sejak pukul 14.00 WIB. Mereka keluar dari ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Banten sekitar pukul 23.50 WIB.
Baca Juga: Mengadu ke Hotman Paris Soal Kisruh Rumah Tangga, Norma Risma Tak Tega Laporkan Ibunya ke Polisi
Saat ditanya lebih lanjut, Zahra mengaku belum bisa menyampaikan lebih detail terkait laporan yang dibuat Norma.
"Kami juga mengapresiasi kinerja dari Ditreskrimum Polda Banten yang telah menerima laporan kami. Semoga proses ini cepat berlanjut dan diproses secara hukum yang berlaku," ucapnya.
Sumber : Polda Banten
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.