Kompas TV entertainment selebriti

Kasus Narkoba Revaldo, Polisi Buru 2 Orang Pemasok Sabu dan Ganja

Kompas.tv - 14 Januari 2023, 20:33 WIB
kasus-narkoba-revaldo-polisi-buru-2-orang-pemasok-sabu-dan-ganja
Aktor Revaldo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Polisi kini buru pemasok narkoba. (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang menjerat aktor Fifaldi Surya Permana alias Revaldo memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya tengah memburu dua orang yang memasok barang haram tersebut ke Revaldo. Kedua pemasok itu sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk penyuplai, kita masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO,” kata Trunoyudo, Sabtu (14/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Revaldo usai Ditangkap: Lebih Baik Ditegur Polisi daripada Ditegur Yang Maha Kuasa

Trunoyudo mengatakan, Revaldo sudah mengakui mendapatkan barang haram itu dari dua orang berinisial T dan G. T merupakan pemasok sabu, sedangkan G memasok ganja ke bintang serial Ada Apa Dengan Cinta (AADC) tersebut.

“Ada dua orang yang mau kami untuk kami mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian,” kata Trunoyudo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu. Penyidik melakukan pengembangan ke lokasi lain, yakni di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hasil pemeriksaan di lokasi kedua itu, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, sisa sabu-sabu, alat isap sabu, yang segera diamankan.

Baca Juga: Revaldo akan Jalani Rehab, Polisi Pastikan Tetap Diproses Hukum karena Bertatus Residivis

Revaldo kemudian menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo diketahui positif mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Revaldo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini, Revaldo bakal direhabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Meski direhab, proses hukum terhadap Revaldo akan tetap dilakukan.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x