JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo memastikan aktor Revaldo yang ditangkap dalam kasus narkoba, akan tetap diproses hukum, meski diberikan hak untuk menerima layanan medis melalui rehabilitasi.
Trunoyudo menuturkan, salah satu pertimbangan proses hukum karena yang bersangkutan merupakan seorang residivis.
"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
"R (Rivaldo) merupakan residivis pada 2002 dan 2010 melakukan tindak pidana yang sama (narkoba)."
Terkait rehabilitasi, Trunoyudo menuturkan hal itu diberikan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.
"Dari aspek peraturan perundangan ini (proses hukum) tetap diproses, sedangkan dalam aspek pengguna secara misi kemanusiannya adalah memberikan hak untuk menerima layanan medis melalui rehab," jelasnya.
Keputusan agar Revaldo menjalani rehabilitasi juga berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Menurut penjelasannya, Revaldo bakal direhab di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, lanjut Trunoyudo, penyidik juga telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka.
"Status saudara R tersangka, kalau proses lanjut berarti tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Revaldo usai Ditangkap: Lebih Baik Ditegur Polisi daripada Ditegur Yang Maha Kuasa
Revaldo Minta Maaf
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.