JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog klinis Zoya Amirin merespons kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda.
Sebagai informasi, Ferry Irawan, suami Venna, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan istrinya ke Polda Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023).
Menurut Zoya, melaporkan kasus KDRT tidak semudah yang dipikirkan orang-orang. Ada banyak pertimbangan sehingga korban tidak langsung melaporkan.
“(Dalam kasus Venna) Menurut saya, luar biasa tiga bulan sudah bisa melaporkan,” ujarnya dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Ferry Lakukan KDRT pada Venna Melinda: Politik, Cemburu, dan Paksa Hubungan
Ia menilai, pertimbangan utama seseorang tidak melaporkan kasus KDRT adalah rasa malu. Mereka yang sudah lama menikah atau baru menikah, kata Zoya, memiliki kadar malu yang sama ketika berhadapan dengan KDRT.
“Dianggap aib, padahal itu bukan dilakukan mereka, tidak ada orang yang meminta untuk disiksa,” ucap Zoya.
Oleh karena itu, berkaca pada kasus Venna Melinda, ia melihat jika sudah melaporkan hanya dalam kurun waktu tiga bulan, sudah pasti melewati pertimbangan rasa malu.
Ia juga tidak menampik, kebanyakan korban KDRT menjadi permisif terhadap pelaku karena berpikir orang bisa berubah atau karena perbuatan itu dilakukan karena khilaf.
Kendati demikian, Zoya lebih percaya dengan pola perilaku ketimbang kata-kata. Artinya, jika sudah pernah melakukan, kecil kemungkinan untuk tidak melakukan lagi.
Baca Juga: Ferry Irawan Sempat Enggak Ngaku Lakukan KDRT, Venna Melinda: Dari Situ Saya Ingin Cerai
Ia juga mengajak korban KDRT lainnya untuk membandingkan dalam kurun waktu bersama, seberapa sering pelaku melakukan KDRT.
Apabila selama sepuluh bulan bersama lebih banyak jahatnya, berarti perilaku itu sudah membentuk pola.
“Jadi laporkan, karena Anda tidak layak disakiti,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.